Islamina.id – Pesantren adalah lembaga genuine yang dimiliki oleh Indonesia. Ia tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga berfungsi pemberdayaan masyarakat dan dakwah, sebagaimana yang direkognisi oleh negara melalui UU No 18 Tahun 2019. Ketiga fungsi tersebut tentu tak dimiliki oleh lembaga lain, sehingga dengan demikian, hanya pesantren yang dapat memerankan ketiga fungsi tersebut.
Sekalipun ia lembaga genuine Indonesia, karakteristik pesantren di Indonesia tidaklah seragam. Jika mengikuti klasifikasi berdasarkan aspek kelembagaan dalam kaitannya dengan bagaimana mengadopsi lembaga dan sistem modern, pesantren terbagi ke dalam pesantren salaf dan khalaf, atau tradisional dan modern.
Pesantren salaf biasanya diidentikkan dengan sistem pesantren yang tidak menyediakan lembaga formal seperti sekolah, sementara pesantren khalaf dihubungkan dengan integrasi pesantren dengan lembaga sekolah.