Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Siapa Bilang Musik Haram?

Siapa Bilang Musik Haram?

Siapa Bilang Musik Haram?

Roland Gunawan by Roland Gunawan
29/07/2021
in Kolom, Tajuk Utama
12 1
0
12
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Musik merupakan salah satu tanda keindahan di alam semesta ini. Dan jika Tuhan Yang Maha Agung menciptakan alam semesta yang luas ini dan memperkayanya dengan tanda-tanda keindahan yang tak terhitung jumlahnya, maka seni yang diatur oleh selera dan sastra adalah sarana untuk merasakan keindahan yang melimpah itu pada cakrawala alam semesta yang luas ini.

Faktanya, orang akan terkejut—berdasarkan fitrah kemanusiaannya yang cenderung menikmati keindahan yang dengannya jiwa menemukan kenyamanan dan ketakjuban dalam melihat dan mendengarnya—pada pendapat orang-orang fanatik yang ingin mengekang dan membelenggu fitrah kemanusiaan yang sangat menyukai keindahan, bahkan mempersempit makna teks-teks agama yang sejatinya hadir untuk mengatur insting kemanusiaan bukan untuk mengekang apalagi menghilangkannya.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Sebagian orang melancarkan kampanye dan perdebatan sengit untuk memberantas fenomena nyanyian dan musik. Bahkan ada sebuah video yang memperlihat seseorang yang mendaku beriman kepada Tuhan menghancurkan alat musik, seolah-olah itu adalah penyebab kemunduran Islam, atau seolah-olah itu adalah salah satu sebab yang mengubah umat Muslim sebagai “umat terbaik” menjadi “umat sampah”. Sebagian mereka melarang nyanyian dan musik dengan mengutip ayat al-Qur`an,

“Dan di antara manusia [ada] orang yang mempergunakan lahw al-hadîts (hiburan berupa perkataan) untuk menyesatkan [manusia] dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan,” [QS. Luqman: 6].

“Lahw” atau hiburan berada dalam kerangka kegiatan kemanusiaan yang diperbolehkan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan seseorang dan mengalihkan perhatiannya dari yang lain. Di dalam al-Qur`an kata “lahw” (hiburan) disebutkan bersamaan dengan aktivitas kemanusiaan yang lain. Allah berfirman:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada hiburan (lahw) dan perniagaan’, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rizki,” [QS. al-Jumu’ah: 9 – 11].

Jual-beli tidak haram jika tidak membuat kita melalaikan kewajiban seperti shalat. Hiburan juga tidak haram jika tidak membuat kita melalaikan kewajiban.

Di dalam karya monumentalnya, “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”, Imam al-Ghazali berkata:

Asal suara adalah kerongkongan hewan (hayawânât). Dan sesungguhnya membuat serunai berdasarkan suara kerongkongan, itu adalah penyerupaan suara yang dibuat manusia (shun’ah) dengan suara yang diciptakan oleh Allah (khilqah). Dan tiada satupun bentuk yang dibuat oleh para pembuat, dengan pembuatannya, melainkan telah ada contohnya pada makhluk (alam) yang dipilih oleh Allah Ta’ala dengan menciptakannya. Itulah yang mereka pelajari, dan contoh itulah yang mereka ikuti.

Maka mendengar suara-suara tersebut mustahil diharamkan, karena bagus dan keseimbangannya. Tidak ada jalan untuk mengharamkan suara burung murai dan burung-burung yang lain. Dan tidak ada bedanya suatu kerongkongan dengan kerongkongan yang lain dan antara benda padat dan makhluk hidup.

Maka seharusnya diqiyaskan kepada suara burung murai, suara-suara yang keluar dari tubuh-tubuh lainnya dengan usaha manusia. Seperti yang keluar dari kerongkongan atau dari seruling, tambur, genderang, dan lainnya.

Continue Reading
Page 1 of 2
12Next
Tags: Hukum MusikIslam dan MusikMusikMusik HalalMusik Haram
Previous Post

Pandangan Islam Tentang Musik: Tanggapan Terhadap Uki eks Noah

Next Post

Karakteristik Wahabi-Salafi di Medsos yang Meresahkan

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Karakteristik Wahabi-salafi Di Medsos Yang Meresahkan

Karakteristik Wahabi-Salafi di Medsos yang Meresahkan

Kritikan Hasan Al-bashri Terhadap Pecinta Nabi Tapi Tak Mengikuti Sunnahnya

Kritikan Hasan Al-Bashri terhadap Pecinta Nabi Tapi Tak Mengikuti Sunnahnya

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.