Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Adakah Mata Uang Islam? Ini Tanggapan Ibnu Taimiyah

Adakah Mata Uang Islam? Ini Tanggapan Ibnu Taimiyah

Adakah Mata Uang Islam? Ini Tanggapan Ibnu Taimiyah

Roland Gunawan by Roland Gunawan
12/02/2021
in Kolom, Populer
9 1
0
10
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pertanyaannya, apakah mata uang selain dinar dan dirham yang tidak ada di zaman Nabi Saw. tidak bisa disebut “Islam” dan haram digunakan oleh masyarakat Muslim? Pada dasarnya, dinar dan dirham tidak termasuk dalam sunnah yang harus atau dianjurkan setiap saat. Nabi Saw. tidak pernah mempersoalkan umatnya menggunakan uang dalam jenis dan bentuk apapun.

Di dalam kitab “al-Tamhîd” Ibn Abdil Barr berkata, “Dinar di era pra-Islam, di masa awal Islam di Syam, dan di kalangan bangsa Arab di Hijaz, semuanya adalah uang Romawi dan dicetak di negeri-negeri Romawi; di atasnya ada gambar raja, namanya tertulis dalam bahasa Romawi … dirham di Irak dan di seluruh tanah Timur, semuanya adalah uang Persia, di atasnya ada gambar kisra (raja), namanya tertulis dalam bahasa Persia.”

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Tanggapan Ibnu Taimiyah

Sementara itu, Ibn Taimiyah, di dalam kitab “Majmû’ al-Fatâwâ”, berkata, “Terkait dirham dan dinar, manusia berpijak pada adat/kebiasaan mereka. Sesuatu yang mereka beri istilah dan mereka jadikan sebagai dirham, maka itulah dirham, dan sesuatu yang mereka beri istilah dan mereka jadikan dinar, maka itulah dinar.”

Ia juga berkata, “Dirham dan dinar bukanlah tujuan, melainkan alat untuk bermuamalah, yang mempunyai nilai sebagai harga bagi barang-barang lainnya, yang dapat dimanfaatkan [dalam pertukaran], dan kadarnya disesuaikan dengan kebiasaan dan legalitas [masyarakat setempat]. Sebagai alat, baik materi maupun bentuknya, tidak berhubungan dengan tujuan.”

Pandangan Islam tentang Uang

Uang, apapun jenis dan bentuknya, terkait kebiasaan masyarakat dengan istilah-istilah yang mereka gunakan untuk itu, yang berbeda-beda berdasarkan waktu dan tempat. Oleh karena itu, melakukan aktivitas jual-beli dan perniagaan dengan memanfaatkan mata uang selain dinar dan dirham seperti yang umum terjadi di dunia saat ini tidak dilarang oleh agama.

Bahkan, umat Muslim di suatu negara yang telah mempunyai mata uang sendiri dengan nilai yang disepakati bersama, harus tunduk pada kesepakatan itu. Dalam hadits Qudsi Allah Swt. berfirman, “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang saling bekerjasama selagi tidak ada salah satu di antara kedua pihak itu yang mengkhianati pihak lainnya. Jika terjadi pengkhiatan sedemikian rupa, maka Aku lepas dari keduanya,” [HR. Abu Dawud].

Hadits ini menyiratkan makna bahwa tunduk pada kesepakatan yang dibangun bersama masuk dalam kategori tunduk kepada syariat, dan pelanggaran terhadap kesepakatan itu dipandang sebagai pelanggaran terhadap syariat. Seperti ditegaskan di dalam hadits lain, “Umat Muslim senantiasa tunduk pada perjanjian yang dibangunnya kecuali perjanjian mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram,” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan al-Tirmidzi].

Sebagai kesimpulan, mata uang rupiah termasuk dalam kategori mata uang Islam, yaitu mata uang yang digunakan oleh masyarakat Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Dan, seperti yang kita ketahui, hukum pemerintahan yang berlaku di Indonesia sesuai atau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga, siapapun yang menggunakan mata uang selain rupiah tanpa legalitas dari negara, dapat dianggap sebagai pengkhianat bangsa.[]

*) Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dinardirhamnilai uangpandangan islamsejarah uanguang
Previous Post

Mengenal Istilah Penting Seputar Khalifah dan Khilafah

Next Post

Toleransi Umar bin Khattab kepada Umat Beragama

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
maulid nabi
Kolom

Pribumisasi Makna Maulid Nabi di Nusantara: Harmoni Agama dan Budaya Lokal

27/09/2024
Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali
Kolom

Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali

18/06/2024
Next Post
Toleransi Umar Bin Khattab Kepada Umat Beragama

Toleransi Umar bin Khattab kepada Umat Beragama

Karena Kepentingan, Masjid Pun Direbut Orang

Misi Pesantren untuk Kemaslahatan Publik (1)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.