Islamina.id – Kata khalifah merupakan bentuk nomina singular yang bermakna “orang yang menggantikan lainnya atau setelahnya.” Kata ini dikatakan oleh Al-Qur’an dengan bentuk jamak dan konteks yang berbeda, dan dengan beragam bentuk serta maknanya yang berbeda terulang sebanyak 127 kali. Hanya saja, tidak terdapat kata khilafah di dalam Al-Qur’an.
Kata Khalifah yang bermakna pemimpin, di dalam Al-Qur’an disampaikan dengan bentuk plural khulafa’, dan khalâif, seperti yang terdapat di dalam surah al-An’am ayat 165. Berntuk jamak yang pertama bermakna pemimpin untuk suatu wilayah atau umat. Sedangkan bentuk pluralnya yang kedua bermakna pemimpin untuk diri sendiri maupun lainnya.
Baca juga: Penjelasan Istilah Dârul Islam dan Dâr as-Salâm yang Jarang Diketahui
Kata tersebut berasal dari akar kata khalafa, yakhlufu, khalfan. Yang bermakna mengganti, berlawanan, belakang, dll. Atau kata yang berasal dari huruf kha’, lam, fa’ memiliki tiga makna dasar. Pertama, datangnya sesuatu setelah sesuatu yang lainnya datang lalu memimpinnya. Kedua, pengganti yang terdahulu. Ketiga, perubahan atau suksesi.
Ketiga makna tersebut menjadi benang merah dari semua derivasi kata khalafa. Itu artinya, konteks kata khalifah dimaksudkan untuk mengganti, baik mengganti generasi maupun menggantikan kepemimpinan. Seperti yang terjadi dalam surah Maryam 59, Al-A’raf 169, dan ayat 142.
Jadi, jika diulas secara bahasa, konteks khalifah, yang bentuk jamaknya khalâif, makna yang dikehendaki adalah manusia sebagai pemimpin, paling tidak untuk dirinya sendiri. Sedangkan jika dikatakan dengan bentuk jamak khulafa’ adalah pemimpin untuk suatu wilayah atau untuk umat. Sebagaimana yang disebutkan dalam surah Sad ayat 26. “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu sebagai pemimpin di bumi.”