Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Cacat Pikir Gagasan Islamisme

Cacat Pikir Gagasan Islamisme

Cacat Pikir Gagasan Islamisme

Hatim Gazali by Hatim Gazali
08/07/2021
in Gagasan, Tajuk Utama
6 0
0
5
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Yang dapat ditindak oleh negara ketika gagasan itu menjadi sebuah gerakan yang melanggar konstitusi, yang di Indonesia berupa Pancasila dan UUD 1945. 

Namun demikian, sebagai sebuah gagasan, apa yang diperjuangkan oleh islamis ini bukan tanpa cacat. Kecatatan yang paling menonjol kelompok ini menjadikan “Islam” sebagai bungkus dari agenda politik kekuasaan semata. Target yang ingin dicapai oleh Islamisme ini adalah berubahnya dasar dan bentuk negara menjadi Negara Islam. 

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Padahal, seperti yang kita tahu, Islam tak menempatkan kekuasaan sebagai hal yang sangat esensial dalam syariat islam. Betul bahwa tugas manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun tak ada satupun mufassir yang memaknai khalifah sebagai kekuasaan politik/negara semata.  

Singkatnya, ayat-ayat al-Qur’an seringkali dijadikan justifikasi dan bungkus untuk perebutan kekuasaan. Sejumlah ayat al-Qur’an dihadirkan untuk membenarkan keharusan mendirikan negara Islam. Beberapa di antaranya adalah Surat Al-Maidah ayat 44, 45, 46, 47 dan 48. Pesan pokok yang ingin ditegaskan dari pengutipan ayat-ayat tersebut adalah keharusan menegakkan hukum-hukum Allah. Dan bagi kelompok ini, tidak ada cara lain untuk menegakkan hukum Allah kecuali melalui pendirian negara Islam. 

Ibn Katsir mengemukakan sebab turunnya (asbab nuzul) dari ayat tersebut. Disebutkan bahwa ayat ini turun terkait dengan konteks di mana orang Yahudi mengubah hukum Allah yang termaktub dalam kitab Taurat perihal hukuman terhadap pelaku zina yang antara lain hukum rajam bagi pezina muhsan. Mereka mengubahnya menjadi pukulan seratus kali dan mencoreng mukanya dengan arang, dan dinaikkan ke atas keledai secara terbalik untuk dibawah ke sekeliling kota. Karena mengubah hukum Allah tersebut, terjadilah perselisihan di antara mereka. Kemudian, mereka hendak bertanya kepada nabi dengan tujuan tertentu; yakni jika Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan hukuman yang sama maka harus dijadikan hujjah (dalil), namun jika Nabi memutuskan rajam maka keputusan nabi tersebut harus ditolak. Menghadapi ini, sahabat Nabi Abdullah Ibn Salam mengambil dan membuka kitab Taurat bagian ayat rajam. Atas kejadian ini, turunlah ayat-ayat di atas sebagai peringatan agar tetap mematuhi perintah dan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah yang ada dalam kitab Taurat, Injil maupun al-Qur’an.

Lalu, siapa yang harus menegakkan syariat Allah tersebut? Apakah harus melalui pembentukan negara Islam? Sebagai umat Islam, tentu wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakan seluruh perintah Allah sebagaimana yang terkandung dalam al-Qur’an. Tak ada yang dapat membantah bahwa setiap Muslim wajib melaksanakan shalat, berpuasa, membayar zakat dan berhaji jika mampu. Begitu juga, setiap muslim wajib melakukan dan menasehati kebaikan dan menolak kejahatan (amar ma’ruf nahi munkar). Karena pada pokoknya syariah adalah cara hidup Islam yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi”. Jadi, ia tidak hanya mencakup persoalan-persoalan legal dan jurisprudensial, tapi juga praktik-praktik ibadah ritual, teologi, etik dan juga kesehatan personal dan tatakrama yang baik (An-Na’im, 1993).

Bahkan, Indonesia sebagai negara juga telah menerbitkan Undang-Undang terhadap ajaran-ajaran pokok Islam seperti UU Perkawinan, UU Zakat, UU Haji, dan Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, sebagian umat Islam menganggap bahwa penegakan syariat harus melalui jalur negara seperti penerbitan sejumlah peraturan daerah dan bahkan hendak mendirikan negara Islam. Pertanyaan penulis, apakah perintah Allah dirasa kurang cukup kuat sehingga perlu bantuan manusia dalam hal ini negara untuk menegakkan syariat Allah? Bukankah perintah tertinggi dan termulia itu berasal dari Allah bukan karena perintah negara?

Baca Juga:
Buku Teror, Apa Itu ?

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IslamismePolitik IslamSiyasah
Previous Post

Kenapa Kita Dianjurkan Memperbanyak Shalawat pada Hari Jum’at?

Next Post

Abdel Kader Haidara: Sang Penjaga Turāts (1)

Hatim Gazali

Hatim Gazali

Pemimpin Redaksi Islamina.id | Dosen Universitas Sampoerna | Ketua PERSADA NUSANTARA | Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Abdel Kader Haidara: Sang Penjaga Turāts (1)

Abdel Kader Haidara: Sang Penjaga Turāts (1)

Fungsi Agama Bagi Netizen Indonesia Di Tengah Pandemi

Fungsi Agama bagi Netizen Indonesia di Tengah Pandemi

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.