Dalam hal ini keselematan harus diutamakan tak ada yang menandinginya.
ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ: ﺇﺫا ﺃﺭاﺩ اﻟﻜﻼﻡ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻜﺮ ﻗﺒﻞ ﻛﻼﻣﻪ، ﻓﺈﻥ ﻇﻬﺮﺕ اﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺗﻜﻠﻢ، ﻭﺇﻥ ﺷﻚ ﻟﻢ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﺣﺘﻰ ﺗﻈﻬﺮ.
Imam Syafi’i berkata:”Ketika hendak berbicara maka berfikirlah terlebih dahulu, bila ada kebaikan di dalamnya maka berbicaralah, bila ragu-ragu maka jangan terburu-buru asal bicara sampai jelas tujuannya,”
Dari penjelasan diatas, Imam as-Syafi’I mencoba mengingatkan kepada kita untuk berhati-hati sebelum berbicara. Hal ini dikhawatirkan akan menyakitkan orang lain.
6 Kategori Ghibah yang Diperbolehkan
Ada beberapa hal yang diperbolehkan seseorang melakukan ghibah, hal ini seperti yang diungkapkan oleh Imam Al Ghozali dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin, beliau menjelaskan ada 6 faktor, yaitu:
Pertama, Menghindari kedhaliman seseorang, misalnya ia telah diperlakukan semena-mena di pengadilan, yang benar dibilang salah, salah dijadikan kebenaran, sehingga ia merasa dirugikan, bahkan merasa difitnah atas perbuatan yang ia tak melakukan. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menjelaskan kejelekan seseorang agar terhindar dari dari kelalimannya.
Kedua, untuk berusaha menghilangkan kemunkaran, kemaksiatan atau untuk merubah sebuah tatanan kehidupan agar lebih baik daripada sebelumnya.
Baca selengkapnya di Syahadat.id