Kemudian terjadi transisi jumlah rakaat saat masa khalifah Umar bin Khattab. Kronologinya terjadi saat Umar melihat kondisi umat Islam tidak kompak melaksanakan shalat Tarawih. Ada yang sendiri-sendiri, dan ada juga yang berjamaah.
“Dari ‘Abdirrahman bin ‘Abdil Qari’, beliau berkata: ‘Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab r.a. ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjamaah. Lalu Umar berkata: ‘Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah di belakang satu imam. Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjamaah),” (HR. Bukhari).
Dari sini, menjadi sumber yang valid bahwa orang yang pertama kali mengumpulkan umat Islam agar melaksanakan shalat tarawih adalah sahabat Umar bin Khattab. Lalu, berapa rakaat yang dikerjakan?
“Dari Yazid bin Ruman telah berkata, ‘Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar raḍiyallāhu ʿanhu di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih, disambung 3 rakaat witir),” (HR. Malik).
Sebagian ulama dari madzhab Hanafi meyakini jika jumlah rakaat shalat tarawih adalah 8 rakaat. Seperti pendapat Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam dalam kitab Fatḥul Qādir. Di Indonesia, salah satu organisasi Islam, Muhammadiyah juga melaksanakan dengan 11 rakaat (8 rakaat shalat tarawih + 3 rakaat witir) (Gani, 2016).
Jika merujuk hasil riset Alvara di atas, menjadi asumsi penulis kalau di antara umat Muslim Indonesia sekarang ini mengalami perubahan fenomena keagamaan. Banyak yang lebih memilih tarawih praktis dan singkat (11 rakaat), daripada tarawih dengan 23 rakaat. Hal ini tidak dipersoalkan karena mengandung khilafiyah. Jadi, kalian tim yang mana nih?
Baca Juga: 5 Tips Anti Mager saat Bulan Puasa
Referensi:
Abdul Nashir Fattah, “Sejarah, Hukum, dan Praktik Tarawih”, diakses dari nu.or.id
Ahmad Sarawat, Seri Fiqih Kehidupan Pengantar Fiqih, Jakarta: DU Publishing, 2011.
Burhanudin A. Gani, “Pemahaman Hadits Seputar Shalat Tarawih di Kalangan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama”, Jurnal Al-Mu’ashirah, Vol. 3 No. 12, Juli 2016.
Hasanuddin Ali & Lilik Purwandi, “Potret Umat Beragama 2021”. Alvara Research Center, Januari 2022.
Muhammad Mahmud Nasution, “Tarawih dan Tahajjud: Tinjauan Persamaan dan Perbedaan dalam Pelaksanaan dan Keutamaan”, Jurnal Fitrah, Vol. 01, No. 2, Juli-Desember 2015.
Rahmat Syafe’i, Pedoman Shalat. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1950.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Fatwa-Fatwa Tarjih-Tanya Jawab Agama 6. Cet. III; Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012