Baca juga: Peran Ormas Sipil dalam Mencegah Ekstremisme dan Terorisme
Pada tahun 2018, peran ini dikuatkan dengan hadirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 yang semakin memperjelas strategi pencegahan melalui tiga pendekatan : kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Penting dipahami bahwa ketiga pendekatan ini harus diletakkan dalam kerangka upaya pencegahan terorisme.
Pertanyaannya, apa sebenarnya pencegahan terorisme? Pencegahan terorisme berangkat dari pola pikir bahwa terorisme bukan sekedar aksi, tetapi peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan yang diawali dengan proses radikalisasi.
Paham radikal atau ideologi kekerasan merupakan akar yang berkelindan dengan faktor pendorong dan pendukung yang menyebabkan seseorang jatuh dalam aksi terorisme. Dapat dikatakan bahwa menanggulangi terorisme harus berangkat dari landasan awal bernama pencegahan radikalisme.
3 Aspek Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme
Dengan demikian, hakikat pencegahan dalam penanggulangan radikalisme dan terorisme bertumpu pada tiga aspek sasaran dan tujuan :
Pertama, mencegah individu atau kelompok yang belum terpapar paham radikal supaya tidak terpapar dan imun dari radikalisasi melalui strategi kesiapsiagaan.
Kedua, mencegah individu atau kelompok yang sudah terpapar dalam kadar rendah dan menengah supaya sembuh kembali atau tidak meningkat ke level tinggi dan atau tidak bergabung ke jaringan terorisme melalui strategi kontra radikalisasi.
Baca juga: Mengenal Teologi Terorisme
Ketiga, mencegah individu atau kelompok yang sudah terpapar pada kadar tinggi supaya tidak melakukan aksi terorisme, terkurangi kadarnya, dan atau sembuh kembali dari paham radikal melalui strategi deradikalisasi.
Ketiga sasaran dan tujuan serta strategi pencegahan di atas dapat menjadi gambaran bahwa sesungguhnya upaya penanggulangan terorisme melalui pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dan efektif dengan melihat obyek sasaran dan strategi yang tepat. Selanjutnya, hal terpenting bahwa pencegahan terorisme harus dilakukan dengan sinergis-koordinatif dengan memadukan keterlibatan seluruh lembaga/kementerian terkait dengan kekuatan civil society.