EDITORIAL
Pada acara Launching Program Halaqah Fikih Peradaban yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, 11 Agustus, KH. Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU) mengatakan perlu membedakan pelaksanaan ajaran Islam dengan formalisasi syariat Islam.
Formalisasi Syariat Islam berarti menjadikan ajaran-ajaran Islam menjadi produk hukum (baik berupa Undang-Undang, Peraturan Presiden/Pemerintah Daerah, dan seterusnya). Sementara pelaksanaan ajaran Islam berarti pengalaman ajaran Islam oleh segenap umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, tak berkaitan dengan regulasi negara.
Selengkapnya baca dan unduh bulletin di sini
[sdm_download id=”5908″ fancy=”0″]
🇮🇩🇮🇩🇮🇩DIRGAHAYU 77 INDONESIA MERDEKA🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Redaksi Islamina