Islamina.id – Kitab kuning merupakan gabungan atau bentuk idlafi dari dua kata, yaitu: kitab dan kuning. Kitab secara harfiah bermakna buku, sedangkan kuning merujuk pada salah satu rupa warna.
Dalam konteks “kitab,” warna “kuning” itu juga menunjuk pada warna yang digunakan untuk kertas kitab yang berwarna kuning.
Namun seperti yang disampaikan oleh Martin, bahwa sebutan kitab kuning juga merujuk pada kitab-kitab klasik yang diajarkan di pesantren, mulai ditulis oleh para ulama abad 10 M-15 M, bahkan sebelumnya.
Kiai Sahal Mahfudz juga pernah menuliskan bahwa yang dimaksud dengan istilah kitab kuning itu lebih merujuk pada identitas kitab-kitab klasik. Bahkan dalam salah satu tulisannya, ia pernah menyebut kitab ar-Râd ‘Alâ man Akhlada Ilâ al-Ardl, yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuthi (w. 911 H) sebagai kitab yang sangat klasik.
Padahal as-Suyuthi ini juga yang menulis beberapa kitab yang populer di pesantren, seperti Tafsir Jalalain, Lubâb an-Nuqȗl Fî Asbâb an-Nuzȗl, al-Itqân Fî ‘Ulȗm al-Qur’ân, dll.