Aspirasi untuk mendirikan Khilafah Islamiyah kembali mencuat ke permukaan pasca adanya konvoi yang dilakukan oleh organisasi bernama Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu. Juga ditangkapnya pemimpin tertinggi kelompok mereka, Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022), tepatnya di Lampung. Isu ini bertengger di urutan paling atas melampaui isu-isu politik dan life style (gaya hidup) dalam setiap pemberitaan media massa.
Ini menunjukkan bahwa wacana pembentukan Khilafah Islamiyah menjadi problem krusial, sensitif, dan penuh ketegangan. Mengapa bisa demikian? Karena dapat mengancam terhadap tatanan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di bawah naungan ideologi Pancasila. Saking berbahayanya, Mahfud MD, dalam salah satu acara rapat koordinasi dengan pejabat kepala daerah mengingatkan ihwal kemunculan khilafah walaupun sekalanya kecil (baca:https://news.detik.com/berita/d-6130150/mahfud-md-ingatkan-pj-kepala-daerah-khilafah-muncul-meski-kecil).
Namun, catatan kecil yang saya tulis ini materi bahasannya akan difokuskan kepada argumen-argumen yang kerap digelorakan oleh para pengusung khilafah dalam setiap kesempatan. Kemudian, akan diuji autentisitasnya. Mengingat Khilafah Islamiyah seakan menjadi sesuatu yang wajib (syariat Islam) untuk ditegakkan. Sebaliknya, menolak akan hal ihwal dengan mendirikan negara berbasis non-syariat Islam semisal Pancasila, adalah kafir, sesat, wajib diperangi, dll. Karena itulah, bagi saya, mengetahui dalil-dalil pemikiran mereka sangat penting sebab, tak jarang mengutip ayat-ayat dari kitab suci sebagai legitimasi atas tindakannya.
Lazimnya, aspirasi untuk mendirikan Khilafah Islamiyah sekurang-kurangnya terdapat beberapa argumen paling fundamental yang dikemukakan para pengusung khilafah. Pertama, mengacu pada fakta sejarah yaitu Piagam Madinah. Piagam Madinah, demikian para pengusung khilafah merupakan preseden dari cita-cita negara Islam: bahwa ‘negara’ Madinah yang dibuat dan diciptakan oleh Nabi Muhammad adalah bentuk ideal dari pemerintahan suatu negara yang dibangun atas primordialisme, suku (tribalism) bahkan agama tertentu.
Memang, betul, Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Muslim telah mampu menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang sangat ideal dengan penuh keadilan, perdamaian, kesejahteraan, dan lain-lain. Bahkan, model atau cara pemerintahan ala Nabi dengan segala kebijakannya ini patut dicontoh dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara kiwari demi tegaknya kemaslahatan bersama.
Namun, yang perlu dicatat bahwa Nabi Muhammad tidak pernah merumuskan secara definitif ihwal mekanisme pergantian penjabatannya hingga akhir hayat. Kalau memang Nabi Muhammad menghendaki berdirinya sebuah “Khilafah Islamiyah”, mustahil masalah suksesi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Tetapi Nabi sekadar memerintahkan “bermusyawarahlah kalian dengan persoalan”. Mestinya, masalah sepenting itu dilembagakan secara konkret, bukan diucapkan dengan sebuah diktum saja.
Kita bisa menakik fakta sejarah bagaimana proses pemilihan sahabat Abu Bakar al-Shiddiq sebagai pemimpin yang lahir dari kekosongan pemerintahan pasca wafatnya Nabi. Ia dipilih melalui sistem musyawarah yang kemudian dikenal dengan sebutan Ahlul Halli wa al-Aqdi. Sementara Sayyidina Umar bin Khattab ditunjuk langsung oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar. Hingga bentuk sistem tersebut mulai berubah pasca Dinasti Bani Umayyah.
Berdasarkan kenyataan tentang tidak adanya sistem baku dalam pemilihan seorang pemimpin dalam Islam, maka tidak heran jika Muhammad Abid al-Jabiri dalam buku Negara Islam-nya menyatakan bahwa tidak ada role model khusus yang ditentukan oleh Nabi Muhammad sendiri dan para sahabat ihwal sistem politik. Dari pembacaan historis seperti ini, kemudian pala ulama berargumen bahwa persoalan sistem politik merupakan bentuk ijtihadiyah.
Kedua, merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yang secara redaksional menyebutkan kata “khalifah” dan berbagai derivasinya. Sehingga, menurut mereka, Islam memang mengamanatkan sebuah sistem pemerintahan berupa Khilafah Islamiyah. Maka, negara yang selain Khilafah Islamiyah dalam pandangan mereka dapat dipastikan sesat, kafir, dan sebagainya.
Di dalam Al-Quran memang banyak ditemukan ayat-ayat yang secara redaksional menjelaskan tentang “khilafah”. Misalnya: QS. Surat Al-A’raf: 129, QS. Surat An-Nur: 55, QS. Fatir: 39, dan lain sebagainya. Pada ayat-ayat tersebut dapat kita jumpai redaksi atau lafaz istakhlafa, yastakhlifu, dan khalaif, yang kesemuanya merupakan satu akar dengan redaksi khalifah.
Walau begitu, menurut Muhammad Imarah seorang ulama kontemporer berkebangsaan Mesir dalam kitabnya al-Islam wa Falsafah al-Hukm menyatakan bahwa term khilafah dalam ayat tersebut ialah kekhalifahan yang diberikan secara langsung oleh Allah kepada setiap individu manusia sebagai mandat agar memakmurkan bumi, bukan kekhalifahan berupa jabatan politik yang diberikan oleh manusia dan hanya terbatas pada seorang penguasa atau kepala negara.