“During the month of Ramadhan in 610 C.E., an Arab businessman had an experience that changed the history of the world,” kata Karen Amstrong dalam Islam: a Short History. Yang dimaksud Karen Amstrong adalah peristiwa di Gua Hira, yaitu pada bulan Ramadan untuk pertama kali Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT. Tanda bahwa Allah telah menurunkan Islam sebagai agama yang menerangi umat manusia. Peristiwa yang oleh Muslim dikenang sebagai malam Nuzul al-Qur’an (malam turunnya al-Qur’an).
Abdul Karim dalam Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat Arab pra-Rasulullah sangatlah kacau. Peradaban yang tengah tenggelam dalam kebodohan. Kala itu, perempuan seperti barang dagangan, serta kerap terjadi pembunuhan anak (perempuan). Dan, juga terlalu mengutamakan fanatisme kabilah, sehingga rentan menimbulkan peperangan. Dikatakan bahwa masa itu merupakan era kejahiliaan. Kekacauan peradaban kala itu tidak hanya terjadi di Arab, namun juga melanda peradaban lain entah di Barat maupun Timur.
Melihat kondisi masyarakat yang semakin kacau, Muhammad selalu gelisah, sehingga banyak melakukan perenungan di Gua Hira. Dalam kegelisahan, Muhammad banyak berdoa, berpuasa, dan membantu orang miskin. Hingga, dalam kesendiriannya di Gua Hira, Allah menurunkan wahyu kepadanya sebagai petunjuk yang akan menyinari peradaban manusia.
Di tengah kondisi masyarakat Arab yang jauh dari sinar tauhid, tenggelam dalam arus kebohongan dan kebodohan, kehadiran rasul yang membawa risalah rahmatan lil’alamin jelas sangat penting.
Dalam proses menjalankan misi kenabian, kehidupan Nabi Muhammad dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu periode Makkah dan Madinah. Pada periode Makkah, dakwah Nabi ditekankan dalam upaya penanaman dasar keimanan, dan pada periode Madinah Nabi telah meletakkan dasar kemasyarakatan Islam. Sehingga, sebagaimana menurut M. Abdul Karim, dapat dikatakan bahwa permulaan peradaban Islam dimulai pada periode Nabi di Madinah. Meski begitu, pada periode Makkah, Nabi setidaknya telah merintis dasar peradaban Islam, seperti larangan mencampuri harta anak yatim, kewajiban untuk memberikan infak kepada kerabat, dan mulai diwajibkan zakat sebagai perbuatan yang mengandung keberkahan.
Di Madinah, Nabi Muhammad membangun tatanan masyarakat yang disebut ummah, dengan didasarkan pada perjanjian yang dinamai sebagai Piagam Madinah. Piagam Madinah tidak hanya mengayomi umat Muslim, Muhajirin dan Anshar, namun juga non-Muslim, Yahudi dan Nasrani. Tatanan kehidupan Nabi di Madinah, sebagaimana dijelaskan Karen Amstrong, merupakan the pattern of the perfect Muslim society (bentuk masyarakat Muslim yang sempurna).
Dalam mengatur kehidupan ummah, Nabi memberi kemerdekaan individu, kebebasan beragama, hak sebagai warga sosial dan negara, dengan kedaulatan di tangan Allah serta Muhammad selain sebagai rasul juga berkuasa penuh sebagai kepala negara.
Kekuatan Ummah: Emansipasi Perempuan dan Kemajuan Ekonomi