Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Membaca Masa Depan Isis Pasca Keruntuhannya

Membaca Masa Depan Isis Pasca Keruntuhannya

Peran Ormas Sipil dalam Mencegah Ekstremisme dan Terorisme

Roland Gunawan by Roland Gunawan
25/01/2021
in Kolom, Populer
4 0
0
4
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional  Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024. Satu hal yang baru di dalam Perpres RAN-PE adalah, selain pelibatan dan peran aktif seluruh kementerian dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, juga pelibatan organisasi masyarakat sipil. Di sini yang dimaksud organisasi masyarakat sipil adalah sekelompok organisasi sukarela independen yang dibentuk oleh warga negara untuk mewujudkan kepentingan anggota-anggotanya atau untuk memberikan layanan kepada warga negara atau untuk melaksanakan berbagai kegiatan kemanusiaan.

Kolaborasi seluruh kementerian/lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil tentu akan mampu—jika mereka benar-benar mengerahkan kekuatan mereka dan menjalankan aktivitas-aktivitas mereka di semua lapisan masyarakat—memainkan peran sangat efektif dalam mencegah ekstremisme, tindak-tindak kekerasan, dan terorisme. Di sini peran penting organisasi masyarakat sipil adalah sebagai mediator antara individu dan masyarakat serta antara warga negara dan negara, berdasarkan nilai-nilai kewarganegaraan, demokrasi, kerukunan, toleransi, dan penerimaan terhadap orang lain.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Organisasi masyarakat sipil yang tersebar luas di seluruh daerah Indonesia—yang menurut rilis resmi Kemenkumham pada tahun 2018 jumlahnya mencapai 390.293—mewakili suara masyarakat dan punya potensi besar menjalin komunikasi efektif dengan mereka. Mempertimbangkan pluralitas, variasi, dan penyebarannya di masyarakat, mungkin peran dan tugas organisasi masyarakat sipil dalam mencegah ekstremisme, kekerasan, dan terorisme bisa diarahkan kepada hal-hal berikut:

Pertama, berpartisipasi dalam perumusan strategi, program, dan rencana penanggulangan ekstremisme dan terorisme di bidang intelektual, budaya, seni, dan sosial untuk menunjukkan adanya hubungan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, yang membutuhkan bentuk baru administrasi publik yang menjamin keterlibatan organisasi-organisasi ini dalam proses pengembangan kebijakan umum negara, penyusunan undang-undang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan strategi penanggulangan ekstremisme dan terorisme.

Kedua, menyebarkan budaya toleransi dan memberikan pencerahan melalui berbagai kegiatan yang memungkinkan terjalinnya komunikasi dengan akar rumput, sehingga dapat mengimunisasi para warga dari ekstremisme dan menggagalkan upaya-upaya perekrutan terhadap mereka ke dalam organisasi-organisasi teroris.

Ketiga, mendorong program dan kegiatan budaya dialog, budaya menghargai pendapat, menolak praktik-praktik marginalisasi dan diskriminasi terhadap etnis atau kelompok sosial, menguatkan rasa patriotisme dan persatuan bangsa di antara warga melalui kursus pelatihan intensif bagi kelompok-kelompok dan elemen-elemen yang terkait dengan institusi pendidikan dan institusi media sebagai pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pembentukan kepribadian manusia berdasarkan tahap-tahap perkembangannya.

Keempat, bekerja sebagai mitra lembaga-lembaga negara untuk meningkatkan taraf hidup kelompok-kelompok marjinal dan para penghuni permukiman kumuh, membantu mereka menemukan tempat tinggal yang layak dan pekerjaan, memungkinkan mereka untuk mengenal nilai-nilai luhur kemanusiaan melalui pertunjukan film, teater atau aktivitas-aktivitas seni lainnya di tempat-tempat tinggal mereka, sehingga mereka dapat terhubung dengan budaya kemanusiaan dan nilai-nilai positif, tanpa menafikan tanggungjawab lembaga-lembaga negara dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi segenap warga negara.

Kelima, memangkas jarak, menjembatani jurang pemisah, dan menyelesaikan konflik di masyarakat antara semua kelompok suku, ras, dan agama dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi diskusi dan dialog komunitas untuk mengatasi problem-problem yang ada, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik.

Peran organisasi masyarakat sipil dalam merehabilitasi para ekstremis dan mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat berpusat pada kemampuan menjauhkan kelompok-kelompok ekstremis dari pemikiran-pemikiran mereka dan mengintegrasikan mereka kembali ke dalam masyarakat sebagai warga negara biasa setelah sebelumnya mereka ditolak dan dikucilkan dari masyarakat.

Peran ini sangat penting terutama karena organisasi masyarakat sipil dapat memutus hubungan ideologis antara para ekstremis dan kelompok-kelompok teroris, mendorong mereka untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran yang moderat dan toleran, serta memastikan mereka tidak kembali lagi ke pangkuan kelompok-kelompok teroris dengan alasan apa pun. Dalam hal ini organisasi masyarakat sipil perlu menyediakan ruang yang signifikan untuk interaksi dan diskusi dengan mereka, menyediakan kesempatan kerja untuk mereka, serta memperbaiki kondisi ekonomi dan kondisi sosial mereka demi tercapainya tujuan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Muncul sebuah pertanyaan: haruskah masyarakat sipil dan organisasi-organisasinya berdialog dengan orang atau kelompok pelaku kekerasan dan terorisme?

Dari perspektif yang berbeda dan untuk berbagai alasan, masyarakat sipil dan organisasi-organisasinya jauh lebih mudah memasuki dialog semacam itu daripada lembaga-lembaga negara. Pendekatan non-pemerintah sangat diperlukan dalam membangun kepercayaan antara berbagai pihak. Dalam hal ini, organisasi masyarakat sipil bisa menggunakan surat, pernyataan, wacana terbuka yang menegaskan tidak memberikan legitimasi dan justifikasi dalam bentuk apapun bagi kelompok-kelompok pelaku kekerasan.

Di sisi lain, peran yang mungkin dapat dimainkan oleh organisasi masyarakat sipil adalah bekerjasama dengan media untuk membentuk dan mengarahkan opini publik terkait fenomena terorisme. Hubungan yang konstruktif dengan media merupakan hal paling penting bagi masyarakat sipil dan organisasi-organisasinya. Masyarakat sipil dan organisasi-organisasinya membutuhkan media untuk memberikan informasi aktual yang sesuai dengan realitas, serta untuk memperbaiki persepsi-persepsi negatif yang beredar di masyarakat.

Untuk mempromosikan dialog dan diskusi publik tentang isu-isu seperti keamanan umum dan hak asasi manusia di dalam masyarakat—karena mengangkat isu-isu ini melalui kanal-kanal khusus yang profesional di masyarakat akan mendorong kelompok-kelompok kecil untuk mengalihkan perhatian mereka kepada masalah penanggulangan terorisme dan mengingatkan mereka akan tanggungjawab mereka dalam mencegah timbulnya fanatisme, persepsi atau informasi yang salah dan tidak utuh—, maka sangat penting bagi organisasi masyarakat sipil untuk melakukan studi yang lengkap dan akurat seputar terorisme, kekerasan politik, dan kondisi-kondisi yang berujung pada perluasan terorisme. Studi ini juga mencakup serangkaian penelitian dan jajak pendapat tentang dampak pelaksanaan kontra-terorisme dan kekurangannya.

Masyarakat sipil dan organisasi-organisasinya juga dapat memainkan peran di bidang hukum terkait terorisme dan pencegahannya, termasuk memperkuat kerangka undang-undang nasional dan internasional untuk beragam aktivitas yang berhubungan dengan penanggulangan terorisme, terutama ketika undang-undang tersebut diterapkan dan itu menyangkut perlindungan hak asasi manusia.[]

Baca juga: Sejarah Takfir dan Ragam Tafsirnya

Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Kriteria Orang yang Tangguh dalam menghadapi Ujian

Next Post

Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas Jilbab

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
maulid nabi
Kolom

Pribumisasi Makna Maulid Nabi di Nusantara: Harmoni Agama dan Budaya Lokal

27/09/2024
Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali
Kolom

Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali

18/06/2024
Next Post
Siswi Non-muslim Pakai Jilbab Vs Muslimah Lepas Jilbab

Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas Jilbab

Cara Bijak Merubah Kemungkaran Di Sekitar Kita

Cara Bijak Merubah Kemungkaran Di Sekitar Kita

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.