Bulletin Islamina Vol. 3 No. 22 Maret 2022 ini mengangkat isu actual tentang pengeras suara: TOA. Ini menjadi isu kontroversi sejak Menteri Agama menerbitkan regulasi yang diiringi dengan pernyataan. Selain itu, pada bulan ini, tepatnya tanggal 15 Maret merupakan hari penting karena diperingati Hari Internasional Memberantas Islamo-Fobia (“The International Day to Combat Islamophobia”). Untuk itu, ada dua kajian
yang diturunkan pada edisi ini; yang pertama tentang “Toa Masjid Sebagai Syiar Agama, Perlukah diatur?” yang ditulis oleh Khoirul
Anwar, dan yang kedua berjudul “Memberantas Fobia Islam” yang ditulis oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, CBE.
Belajar dan menambah wawasan tentang dua isu itu sangat penting sebagai bekal bagi kita untuk menyikapi pelbagai peristiwa yang terjadi. Jika pun dibaca pada bulan Ramadhan, tentu bukan hal buruk, tentunya selain memperbanyak ibadah mahdhah dan ghair mahdhah.
Editorial
Pertama-tama kita perlu menempatkan bahwa “toa” atau pengeras suara yang lazim digunakan di masjid bukan bagian dari syariat Islam. Ia hanya alat bantu untuk mengeraskan suara yang ada di dalam masjid, baik berupa adzan ataupun yang lain. Sebagai alat bantu dan bukan syariat, masjid yang tidak menggunakan toa tentu tidak melanggar syariat. Karena itu, tidak semua masjid menggunakan pengeras suara.