Majelis Ulama Indonesia pernah mengutip pesan dari hadis tersebut untuk digunakan sebagai dalil pengurusan jenazah COVID-19 yang tidak perlu diperlakukan seperti biasanya. Misal dimandikan tanpa harus melepas pakaian, dikafani cukup dengan satu helai kain saja dan dibungkus plastik jika diperlukan. Aturan-aturan tersebut diberikan untuk menanggulangi terjadinya penyebaran virus dan sesuai protokol kesehatan.
Bagaimana kalau PPKM diperpanjang 6 minggu? Tentu jawaban seperti yang disampaikan oleh para ulama di atas tidak bisa diabaikan. Karena demi menghentikan penularan virus dan menjaga imunitas tubuh. Hanya yang perlu dilakukan adalah bagaimana masyarakat bisa bertahan dengan adanya pembatasan pergerakan tersebut?
Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah yang dalam konteks ini adalah sebagai yang memegang regulasi. Pertama, memastikan masyarakat tetap memiliki imunitas bisa dalam konteks makanan, vitamin, dan bekal yang cukup selama PPKM 6 minggu.
Kedua, pemerintah bersama dengan lembaga-lembaga lain mendampingi masyarakat untuk mendermakan hartanya dalam rangka kegiatan filantropi. Karena di saat seperti inilah uluran tangan mereka yang memiliki harta lebih sangat diharapkan. Karena dampak dari pandemi ini sangat dirasakan oleh mereka yang kehilangan pekerjaan, penghasilan, hingga yang terpapar. Sehingga PPKM 6 minggu selain diperhatikan dari segi aturannya juga dampaknya.
Ketiga, karena pandemi tidak bisa diprediksi sampai kapan berakhirnya, untuk itu perlu ada upaya-upaya peningkatan mutu sumber daya manusia yang bisa melaksanakan kegiatan ekonomi yang ramah dengan suasana pandemi. Karena sudah saatnya semua tataran kehidupan terus bertransformasi dari yang klasik menuju yang kekinian.
Prinsip-prinsip tersebut pernah disampaikan oleh Syaikh Ali al-Shabuni dalam salah satu karyanya saat menafsirkan kata ulama dan ulul albab. Menurutnya, ulama dan ulul albab harus satu komponen. Karena ulama harus tanggap dengan adanya perkembangan keilmuan sebagai ayat-ayat Allah yang memberikan pelajaran. Termasuk ayat-ayat kauniyah, dalam konteks ini sains.