Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Ulama Scaled

Ulama Scaled

Bersyariat Dengan Tasawuf

Hatim Gazali by Hatim Gazali
25/03/2021
in Kolom, Tajuk Utama
10 0
0
10
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Maka, syariat meliputi fiqh, tasawuf, hikmah dan lain sebagainya. Sebab, al-Quran bukan kompilasi hukum, bukan kitab Undang-Undang, bukan kitab sejarah. Melainkan kita suci yang menjadi pedoman bagi seluruh umat manusia.


Akan tetapi, belakangan ini ada sebuah pemahaman yang kurang tepat dalam memaknai syariat. Kata syariat seringkali diartikan dan disamakan dengan fiqih. Para pejuang formalisasi syariat islam, memandang bahwa hukum potong tangan, rajam dan aturan-aturan lain dalam fiqih harus diterapkan dalam kehidupan sosial.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Anehnya, fiqh yang harus diterapkan adalah fiqh karangan ulama-ulama klasik yang hidup ratusan tahun sebelum kita. Menurut Ali al-Tahanawi sebagaimana yang dikutip oleh Jamal al-Banna dalam kitab Nahwa fiy al-Jadid, syariat adalah apa yang telah disyariatkan Allah kepada hamba-Nya tentang hukum yang disampaikan kepada umat melalui para nabi , baik yang berkaitan dengan cara-cara beramal, yang bersifat cabang (furuiyah) yang telah disusun dalam suatu disiplin ilmu yang disebut dengan ilmu fiqih, atau yang berkaitan dengan masalah keimanan yang bersifat pokok (ushuliyyah) yang tersusun dalam ilmu kalam, atau yang berkaitan dengan akhlaq.


Dalam kerangka inilah, dapat dipahami bahwa sesungguhnya syariat tidak hanya meliputi fiqh, tetapi juga terkait dengan yang lain. Maka, penting kiranya merenungkan kembali ungkapan hujjatul islam Abu Hamid al-Ghazali diatas.


Islam sebagai agama yang dibawa oleh nabi Muhammad mengajak umat manusia untuk mendekatkan diri kepada allah (taqarrub ila allah). Kedekatan diri kepada Tuhan bukan hanya ditentukan oleh banyaknya ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji. Tetapi, juga dzikir kepada allah dengan sungguh-sungguh.

Baca juga: Kunci Mendaki Puncak Spiritualitas: Belajar Dari Muhammad dan Sang Buddha

Bisa jadi, kita melaksanakan shalat dengan rajin, tetapi lantaran tidak khusyuk bukan semakin dekat kepada Allah, justru semakin jauh. Sebaliknya, orang yang hanya melaksanakan iabdah sekedar kemampuannya bisa jadi sangat dekat kepada Allah karena ibadah yang dikerjakannya penuh dengan kekhusyuan, ketaatan dan ketulusan.

Allah berfirman dalam hadist qudsi ”innallaha la yandhuru ila ajsamikum walakin yandhuru ila qulubikum” [Allah tidak melihat jasad-fisik seseorang, melainkan melihat hatinya]. Dan, hanya orang-orang yang berdzikir itulah yang bisa merasakan kedamaian, ketenangan yang sesungguhnya. Ala bidzikrillahi tathmainnul qulub
Kedua, tujuan kedatangan islam bukan untuk memusnahkan dan membunuh pemeluk agama lain. Dan satu ayatpun dalam al-Quran yang mengharuskan seseorang untuk membunuh.

Sebaliknya, islam mengajarkan sikap ramah, santun, toleran, berdamai kepada siapapun. Sepanjang hidupnya, Rasul tidak pernah menyuruh penganutnya untuk membunuh pemeluk agama lain. Nabi Muhammad justru hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama.

Kendati nabi mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari masyarakat Jahiliyah, tetapi beliau sama sekali tidak dendam dan tidak membalasnya. Justru nabi mendoakan agar orang tersebut mendapat hidayat dan mendapat keselamatan didunia dan akhirat.


Dalam kerangka tersebut, Abu Zahro dalam kitab Ushul Fiqh ketika membahas bab Syaru man qablana menjelaskan Inna al-syaraIah al-samawiyah wahidatun fiy ashliha [bahwa sesungguhnya seluruh syariat pada dasarnya adalah satu.] Seluruh nabi yang diutus oleh Allah kemuka bumi ini sama sekali tidak membawa syariat yang berbeda-beda.

Ajaran-ajarannya pada dasarnya adalah sama. Yang menjadi perbedaan diantara ajaran-ajaran para nabi adalah hanya pada hal-hal teknis, furu (cabang), bukan secara subtansial (ushuliyah). Seluruh nabi mengajarkan tauhid, keimanan kepada allah dan hari akhir, berbuat baik terhadap sesama. Persamaan ajaran para nabi ini hanya bisa dijumpai pada hal yang terdapat dari syariat, yakni tasawuf, bukan fiqh.

Jika demikian, tidak ada alasan teologis untuk tidak membangun hubungan yang baik antar sesama pemeluk agama. Inny tawakkaltu alallahi rabby warabbakum ma min dzabbatin illa huwa akhidun binashiyatiha, inna rabby ala kulli syain qodir.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bersyariatSyariatTasawuf
Previous Post

Inspirasi Surat Al Ashr tentang Kategori Orang yang Beruntung

Next Post

Hati-Hati, Kenali Gejala Wahabisme di Sekitar Kita

Hatim Gazali

Hatim Gazali

Pemimpin Redaksi Islamina.id | Dosen Universitas Sampoerna | Ketua PERSADA NUSANTARA | Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Hati-hati, Kenali Gejala Wahabisme Di Sekitar Kita

Hati-Hati, Kenali Gejala Wahabisme di Sekitar Kita

Akhlak Untuk Tidak Mengolok-olok Dan Mencela

Akhlak untuk Tidak Mengolok-olok dan Mencela

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.