Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Fashion
Muslimah Pakai Make Up, So What?

Muslimah Pakai Make Up, So What?

Muslimah Pakai Make Up, So What?

Rizki Dianti by Rizki Dianti
05/03/2021
in Fashion, Gaya Hidup
16 1
0
17
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Lalu bagaimana dengan hukum salat menggunakan make up? Dalam kasus ini, tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mengenakan kosmetik dapat membatalkan wudhu, yang artinya sah-sah saja bagi para perempuan salat dalam keadaan wajah yang dipenuhi dengan riasan. Namun berbeda halnya saat hendak berwudhu pada saat wajah sedang dalam kondisi bermake up. Karena di era ini, seperti yang kita ketahui,  make up memiliki banyak jenis dimulai dari yang ringan sampai berat.

Maksud dari make up ringan adalah ketika dibasuh oleh air maka dengan sendirinya produk dari riasan tersebut akan hilang atau luntur. Berbeda dengan make up yang berat, cenderung sulit untuk dihapus karena make up yang tahan air atau biasa disebut waterproof. Dari nama saja sudah jelas menyatakan tahan terhadap air, lalu apakah dapat diserap oleh air wudhu? Tentu saja tidak, alangkah baiknya make up yang tahan air dibersihkan oleh pembersih wajah atau micelar water agar tidak ada penghalang antara air wudhu yang hendak masuk ke kulit wajah.

BacaJuga

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?

Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan

Coldplay Datang, Muslim Bimbang

Seperti salah satu hadits riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyuruh salah seorang sahabatnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya karena terdapat dibagian punggung kaki yang tidak tersentuh air.

“Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya” (HR. Abu Daud:175)

Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa perempuan yang hendak mengerjakan salat memakai make up, hendaknya dihapus apabila diyakini riasan wajah bersifat waterproof atau tahan terhadap air. Kecuali bagi mereka yang berwudhu terlebih dahulu lalu memakai riasan setelahnya, maka itu diperbolehkan.

Jangan sampai ada keraguan mengenai riasan yang diaplikasikan ke wajah akan terserap oleh kulit atau tidak, apabila hal tersebut ada dibenak kita maka sebaiknya tinggalkan. Sesuai dengan hadits shahih yang mengatakan:

“Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Wallahu A’lam Bishawab

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hukum Pakai Make UpMake UpMuslimahMuslimah IndonesiaPerempuan
Previous Post

Ikhtiar Memutus Sumber Ideologi Kekerasan dengan Penutupan Media Radikal

Next Post

Dialektika Islamisme Orde Baru Sampai Sekarang

Rizki Dianti

Rizki Dianti

RelatedPosts

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?
Fashion

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?

24/04/2024
Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan
Gaya Hidup

Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan

10/06/2023
Coldplay Datang, Muslim Bimbang
Gaya Hidup

Coldplay Datang, Muslim Bimbang

24/05/2023
Log In Konten Ramadan Kelas Tinggi
Gaya Hidup

Log In: Konten Ramadan Kelas Tinggi

23/03/2023
Silaturahim
Gaya Hidup

Hidup Damai dengan Silaturahim

08/09/2022
disinformasi
Gaya Hidup

Era Teknologi dan Masifnya Disinformasi

25/06/2022
Next Post
Dialektika Islamisme Orde Baru Sampai Sekarang

Dialektika Islamisme Orde Baru Sampai Sekarang

Cara Islam Mengatasi Toxic Relationship

Cara Islam Mengatasi Toxic Relationship

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.