Lalu bagaimana dengan hukum salat menggunakan make up? Dalam kasus ini, tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mengenakan kosmetik dapat membatalkan wudhu, yang artinya sah-sah saja bagi para perempuan salat dalam keadaan wajah yang dipenuhi dengan riasan. Namun berbeda halnya saat hendak berwudhu pada saat wajah sedang dalam kondisi bermake up. Karena di era ini, seperti yang kita ketahui, make up memiliki banyak jenis dimulai dari yang ringan sampai berat.
Maksud dari make up ringan adalah ketika dibasuh oleh air maka dengan sendirinya produk dari riasan tersebut akan hilang atau luntur. Berbeda dengan make up yang berat, cenderung sulit untuk dihapus karena make up yang tahan air atau biasa disebut waterproof. Dari nama saja sudah jelas menyatakan tahan terhadap air, lalu apakah dapat diserap oleh air wudhu? Tentu saja tidak, alangkah baiknya make up yang tahan air dibersihkan oleh pembersih wajah atau micelar water agar tidak ada penghalang antara air wudhu yang hendak masuk ke kulit wajah.
Seperti salah satu hadits riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyuruh salah seorang sahabatnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya karena terdapat dibagian punggung kaki yang tidak tersentuh air.
“Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya” (HR. Abu Daud:175)
Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa perempuan yang hendak mengerjakan salat memakai make up, hendaknya dihapus apabila diyakini riasan wajah bersifat waterproof atau tahan terhadap air. Kecuali bagi mereka yang berwudhu terlebih dahulu lalu memakai riasan setelahnya, maka itu diperbolehkan.
Jangan sampai ada keraguan mengenai riasan yang diaplikasikan ke wajah akan terserap oleh kulit atau tidak, apabila hal tersebut ada dibenak kita maka sebaiknya tinggalkan. Sesuai dengan hadits shahih yang mengatakan:
“Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Wallahu A’lam Bishawab