Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi yang dilakukan lembaga pengelola dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penemuan ini merupakan dari hasil penyelidikan yang cukup lama.
Dari hasil penemuan itu, PPATK langsung melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
“Pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme,” ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Nurwakhid menjelaskan bahwa BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.
Pun jika aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh penegak hukum. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya.