“Karena itulah, belajar dari kasus ACT ini, BNPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah. Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luarnegeri, masyarakat juga mest hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” papar Nurwakhid.
Ia menambahkan bahwa perlu diingat dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator : 1) pelaku langsung, 2) yang menyuruh melakukan, 3) ikut serta melakukan, 4) membantu untuk melakukan dan 5) mendanai.
Karena itulah, ia kembali mengimbau kehati-hatian juga berlaku kepada perusahaan BUMN atau swasta agar dalam penyaluran dana CSR untuk berhati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT.
“Ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme,” tandas Nurwakhid.