Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Pandemi Dan Ujian Politik Demokrasi

Pandemi Dan Ujian Politik Demokrasi

Pandemi dan Ujian Politik Demokrasi

M. Rohim Hidayatullah by M. Rohim Hidayatullah
04/10/2020
in Gagasan
5 1
0
6
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Kemudian, apa benar perkembangan demokrasi di suatu negara akan mengalami kemunduran jika perhelatan politik yang bernama Pemilu pelaksanaannya mengalami penundaan? Hal ini perlu dilihat lebih dalam tentang demokrasi itu sendiri. Prinsip yang paling ditekankan oleh demokrasi adalah rakyat. Kehendak rakyat: aspirasi, partisipasi, menjadi referensi utama dari setiap tindak tanduk rezim yang berkuasa. Robert Dahl (1999), David Beetham dan Kevin Boyle membeberkan sejumlah alasan mengapa demokrasi perlu didukung. Pertama, bahwa dengan demokrasi, hak-hak dasar individu bisa lebih terjamin yang mungkin tidak dapat diberikan oleh sistem lain. Kedua, memenuhi kepentingan umum. Selain itu, demokrasi juga menghendaki adanya kedaulatan rakyat. Karena itu sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat, negara demokrasi dibutuhkan tegaknya rule of law, dan Pemilu sebagai syarat prosedural.

Kebutuhan hak-hak dasar manusia selain sosial, ekonomi, dan politik, kesehatan juga termasuk dan hal yang paling utama. Menurut UU No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, dan spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan juga mendukung keberhasilan dalam pembangunan nasional. Dalam suasana pandemi ini, kesehatan masyarakat menjadi ujung tombak dari setiap kemungkinan pencegahan atau penyebaran positif covid-19.

BacaJuga

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Produk politik Pemerintah untuk melanjutkan Pilkada nampaknya dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang tidak populer. Sebab, sebelumnya masyarakat diminta untuk menjaga kedisiplinan: wajib masker, jaga jarak, #dirumahaja, PSBB, dilarang berkumpul tapi di sisi lain membuka peluang untuk melahirkan kerumunan yang sebelumnya sangat dilarang. Keputusan ini diasumsikan oleh Pemerintah sebagai instrumen untuk menjaga hak konstitusi masyarakat, dan menghindari kepemimpinan yang tidak terlegitimasi oleh masyarakat. Perhelatan politik yang identik dengan kerumunan massa ini juga dianggap sebagai event gerakan melawan covid-19, jika protokol kesehatan juga ketat diterapkan sebagaimana yang disebutkan oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Bapak Akmal Malik. Hal ini juga akan berkaitan dengan berapa biaya protokol kesehatan yang akan dibebankan oleh Pemerintah, atau daerah.

Masalahnya, menurut salah satu poin yang jadi sikap oleh DPD-RI sebagai landasan terhadap penundaan pelaksanaan Pilkada adalah, bahwa disiplin masyarakat terhadap ancaman covid ini masih minim. Lalu, bagaimana efektifitas aturan yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan Pilkada dengan antisipasi pencegahan covid di tengah masyarakat? Akankah para kandidat, dan pendukungnya bisa dijamin dengan disiplin terhadap protokol kesehatan? Inovasi teknologi seperti kampanye virtual menjadi terobosan baru yang nampaknya menjadi fardlu ‘ain dimiliki oleh kandidat dan segenap pendukungnya.

Keunikan yang dilakukan oleh Pemerintah inilah menjadi sorotan, dan mendapat feedback, kritikan, serta desakan (demand) dari masyarakat untuk segera menunda pelaksanaan Pilkada. Kebijakan ini dinilai tidak memperhatikan keadaan yang terjadi masyarakat, mengingat kasus terjangkit positif covid meningkat setiap harinya dan belum ada tanda-tanda landainya angka penurunan. Jika Pilkada diteruskan, potensi klaster baru penyebaran positif covid diprediksi akan bermunculan. Belum lagi asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat atas dilanjutnya pelaksanaan Pilkada ini, seperti Pilkada kepentingan siapa? Siapa inputnya? Dinasti politik, ancaman resesi, pandemi covid sebagai komoditas politik dan sebagainya ini membuat konsentrasi Pemerintah menjadi pecah untuk membendung badai pandemi. Hal ini akan semakin “ruwet” jika akhirnya terjebak dalam konflik kontraproduktif.

Lagi-lagi, dalam negara demokrasi, siapapun tokoh atau kelompok dapat memberikan masukan (Input) apapun kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan (output) untuk kemashlahatan bersama. Hanya saja, Pemerintah bisa mengabaikan atau merespon positif, yang menurut M. Alfan Alfian tergantung sejauh mana skala prioritas yang diyakini olehnya, dengan catatan bahwa sejatinya Pemerintah dalam negara demokratis bukanlah entitas yang tidak bisa salah. Hal inilah yang menurut John S. Dryzek (2000) atas kritiknya terhadap perilaku demokratis, bahwa para wakil-wakil terpilih cenderung sengaja membuat kebijakan yang menguntungkan konstituennya sendiri dengan mengorbankan kepentingan umum.

Walhasil, keraguan dan bahkan ketidakpercayaan atas sikap Pemerintah oleh masyarakat menjadi fluktuatif dan sebagai resiko yang bisa dirasakan. Ujian yang akan dialami oleh Pemerintah di masa pandemi adalah sejauh mana kebijakan yang diambil sangat direspon efektif oleh masyarakatnya. Selain itu, anggapan bahwa harus ada dikotomi pilihan bagi pemerintah untuk “pilih kesehatan fokus pencegahan covid atau pilih keberlangsungan demokrasi?”, dan jika ada ungkapan “menunda Pilkada maka perkembangan demokrasi akan mengalami kemunduran”, ini menurut penulis kedua ungkapan tersebut adalah keliru. Tidak perlu khawatir, karena sejatinya demokrasi adalah memenuhi kebutuhan dasar warga negara, salah satunya yakni memenuhi hak kesehatan masyarakat sebagai kemashlahatan umum. Tanpa ada kesehatan, demokrasi prosedural tidak akan pernah ada artinya. Dalam pandemi yang tidak menentu ini, juga ada etika politik demokrasi yang perlu diperhatikan, tidak boleh ada yang “main api”, maka seyogyanya semua perangkat politik pusat maupun daerah harus berorientasi kepada asas kemanusiaan.

Penulis: M. Rohim Hidayatullah, S.I.P., M.Sos.
Editor: Syahril Mubarok

Page 2 of 2
Prev12
Tags: CoronaCOVID-19PilkadaPolitik Islam
Previous Post

Muslim Itu Sosialis | Bulletin Islamina Vol.1 No.5

Next Post

Anjuran Menahan Emosi beserta Dalilnya

M. Rohim Hidayatullah

M. Rohim Hidayatullah

RelatedPosts

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan
Gagasan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
Next Post
Anjuran Menahan Emosi Beserta Dalilnya

Anjuran Menahan Emosi beserta Dalilnya

Shalawat Nabi,  Sunnah Yang Kadang Terabaikan

Imran Bin Hushain Selalu Mendapatkan Salam dari Malaikat

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.