Saat ini di antara hukum yang diterapkan adalah gantung mayat di tempat umum bagi pelaku kejahatan. Pada tanggal 25 Agustus otoritas Taliban di kota Herat menegaskan bahwa empat mayat yang digantung di alun-alun kota merupakan komplotan pelaku tindak kejahatan penculikan terhadap seorang penguasaha dan anaknya.
Taliban juga mengklaim tindakan tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada para komplotan lainnya agar tidak melakukan kejahatan. Taliban juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini akan memutuskan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian dan sejenisnya.
Dalam Islam, jenis hukuman tersebut disebut sebagai Kisas. Menurut Khudlari Baik, Kisas sebenarnya sudah ada dari sebelum Islam. Menurutnya, Kisas sudah dikenal dan diterapkan oleh otoritas masing-masing kabilah. Hanya saja, karena penerapannya timpang tindih, dan hanya menyasar kelompok lemah, maka Islam datang untuk membela keadilan.
Lalu bagaimana dengan langkah Taliban yang gantung mayat? Dalam rumusan hukum Fiqih, mayat orang muslim harusnya dimuliakan sebagaimana kedudukannya sebagai manusia. Oleh sebab itulah, ketika seorang muslim wafat, maka harus ada standar dalam merawat mayatnya, seperti dimandikan, dikafani, dishalati sampai diletakkan di liang lahat.
Meskipun wafat dalam keadaan peperangan, Islam juga mewajibkan memperlakukan mayat dengan baik. Rasulullah pernah melaknat orang yang membredel usus dan mencukil mata pamannya, Hamzah bin Abdul Muthallib saat terjadi perang Uhud. Nabi Muhammad sangat murka karena orang yang sudah meninggal justru masih dianiaya.
Ternyata tindakan seperti itu sangatlah kejam, tidak manusiawi. Sedangkan Islam datang dengan membawa penegasan kemuliaan untuk seluruh umat manusia (al-Karamah al-Insaniyyah) termasuk siapa saja yang sudah meninggal.