Bila nasehat sudah tak digubris maka hatinya harus mengingkarinya walau hal itu tak merubah kondisi secara drastis.
Tahapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dalam Fatawa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah dijelaskan tentang urutan atau tahapan yang harus dilakukan untuk merubah sebuah kemungkaran atau kemaksiatan.
Pertama, Merubah dengan tangan atau kekuasaan. Hal ini boleh dilakukan oleh pejabat atau pemerintah yang berwenang mengurusi masalah ini. Warga masyarakat tak diperbolehkan main hakim sendiri untuk mengatasi sumber kemungkaran yang berada di daerah sekitar.
Kedua, merubah kemungkaran dengan lisan. Ini tugasnya para ulama’ yang harus menjelaskan tentang dampak yang akan ditimbulkan.
Ketiga, Ingkar terhadap sebuah kemungkaran melalui hatinya. Ini dilakukan oleh masyarakat agar mereka tak main hakim sendiri. Bila masyarakat sudah bertindak dampaknya bisa timbul anarkis sehingga niat baik untuk merubah sebuah kemungkaran tak tercapai karena penyelesaiannya juga dengan cara yang kurang baik.
Imam As-Safarini dalam Ghida’ Albab berpendapat bahwa cara ingkar dengan hati maksudnya ia tak rela atas adanya kemungkaran itu serta berdzikir kepada Allah agar pelakunya segera insaf. Niat baik yang dilakukan oleh seorang mukmin agar kemungkaran hilang dari muka bumi dicatat sebagai amal kebaikan
Maka dari itu, untuk merubah sebuah kemaksiatan atau kejahatan harus dengan cara pendekatan persuasif terlebih dahulu terutama mengedepankan sikap yang bijaksana bukan dengan cara arogan yang akan memanaskan situasi.